Akta kelahiran tambahan adalah akta kelahiran yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang terhadap orang yang lahir pada tanggal 1 Januari 1967 sampai dengan 31 Maret 1983, yang tunduk pada Stb.1920 No.751 jo.1927 No.564 dan Stb.1933 No. 75 jo. 1936 No. 607. Adapun fungsi Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil adalah (Henry
mengenai persamaan identitas Pemohon kepada Kantor Imigrasi setempat agar dapat diterbitkan Paspor yang baru sesuai dengan yang tertera didalam KTP (Kartu Tanda Penduduk) NIK 1208246209920001, KK (Kartu Keluarga) No. 1207060502180008, Surat Nomor Ijazah Nomor 07 Ma 0028459, dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 14.431/IGS/LP/VII/2002, menurut Stbl
Beberapa teman saya, ketika saya tanya sesuai judul diatas, jawabannya semua sama, "namanya akta kelahiran ya buatnya di tempat kelahiran dong" ujar teman saya. "pertanyaan yang aneh, sudah jelas lah dimana dia lahir" kata teman saya lagi yang lain.
Formulir dapat diunduh di bawah ini: 1. Blanko F2-01 (Isian Data Kelahiran) 2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data Kelahiran. 3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Isteri. 4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak untuk Penerbitan Akta Pencatatan Sipil.
1. Letak Nomor Registrasi pada Akta Kelahiran Model Lama Nomor Registrasi Akta Kelahiran model lama terletak di bawah "KUTIPAN AKTA KELAHIRAN". Tepatnya berada setelah Nomor: dan/atau No. Pada contoh akta kelahiran terbitan tahun 2004 di atas, format nomornya yakni angka 4 digit/1 huruf kapital/tahun terbit, contoh: 2075/K/2004.
"Kartu nikah berisi tentang informasi pernikahan yang bersangkutan seperti nama, nomor akta nikah, nomor perforasi buku nikah, tempat dan tanggal nikah," jelasnya.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung adalah lembaga pemerintahan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil. Kantor Disdukcapil Kota Bandung berlokasi di Jalan Ambon No. 1B, Kota Bandung. Gedung ini diresmikan oleh Gubernur Jawa Barat pada Agustus 1998.
Sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 pencatatan kelahiran yang sebelumnya berdasarkan atas asas peristiwa, sejak ditetapkannya undang-undang ini berubah menjadi berdasarkan atas domisli. Sehingga pencatatan dilakukan pada instansi pelaksanan sesuai dengan domisili pelapor.
Fotokopi akta kelahiran diperlukan sebagai syarat nikah. Surat keterangan tidak sedang dalam status kawin. Akta Cerai jika sudah pernah kawin. Akta Kematian pasangan kawin bila meninggal. Surat keterangan domisili saat ini diperlukan untuk persyaratan nikah. Pasfoto 2×3 empat lembar dan 4×6 empat lembar.
. hsn4ri6wit.pages.dev/420hsn4ri6wit.pages.dev/729hsn4ri6wit.pages.dev/280hsn4ri6wit.pages.dev/259hsn4ri6wit.pages.dev/285hsn4ri6wit.pages.dev/234hsn4ri6wit.pages.dev/307hsn4ri6wit.pages.dev/191hsn4ri6wit.pages.dev/92hsn4ri6wit.pages.dev/666hsn4ri6wit.pages.dev/11hsn4ri6wit.pages.dev/961hsn4ri6wit.pages.dev/970hsn4ri6wit.pages.dev/599hsn4ri6wit.pages.dev/16
dimana letak no akta kelahiran